JAKARTA - Mahasiswa Patani (Seelatan Thailand) menhadiri acara bedah buku
"Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer", acara ini diselenggarakan di
Pusat Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta,
Indonesia, pada (18/06/2017).
Dalam acara bedah buku
ini dihadiri oleh Ayang Utriza Yakin, Ph.D (penulis), Kusmana, Ph.D (pembahas)
dan Muhammad Husni (moderator).
Ayang Utriza Yakin
memberikan penjelasan dari buku yang ditulisnya, lalu dibahaskan oleh Kusmana
dan ada juga masukan serta solusi dari beberpa mahasiswa yang mengikuti acara
bedah buku pada hari ini.
Setelah selesai acara
bedah buku, mahasiswa Patani (Selatan Thailand) bergambar bersama pengarang
buku "Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer".
Sinopsis dari buku
"Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer".
- Ayat-ayat poligami di
dalam Al-Quran tUrun untuk konteks tertentu. Poligami adalah hak khusus Nabi
Muharnmad SAW di mana umat Islam tidak boleh mengikutinya. Melalui penulusuran
sejarah ringkas atas praktik poligami Rasulullah, maka ditemukan hasil bahwa
Nabi pernah mempunyai istri 24-28 orang. Ini menandakan bahwa poligami memang
hanya untuk Rasulullah. Oleh karena itu, alasan mereka yang poligami dengan
mengatakan ingin mencontoh Rasulullah tidak dapat dterima.
- Menerangkan makna
jihad di dalam Islam (Al-Quran, Hadis, dan Fikih) dan kaitannya dengan syahid
dan bom bunuh diri. Sehingga, makna jihad dapat dipahami dengan benar dan
pengertian yang keliru dapat diluruhkan. Dimensi sejarah dan politik jihad di
Indonesia didedahkan dalam buku ini, yaitu perkembangan makna jihad dan
pengejawantahannya di dalam praktik politik dan pergerakan di Indonesia. Jihad
dan pemaknaannya di dalam gerakan perlawanan di dunia lslam pun dijelaskan di
sini. Jihad digunakan sebagai roh perlawanan oleh Hamas dan Hizbullah, tetapi
dibajak dan dikotori oleh Al-Qaeda dan NIIS. Perkembangan makna jihad dari dulu
hingga sekarang diterangkan melalui perjalanan sejarah yang panjang dan
persoalan pemaknaannya pada tiap ruang, waktu, dan tempat yang akhirnya
menghasilkan penafsiran dan penggunaan yang berbeda pada jihad.
- Pada tahun 15 H/636 M
Khalifah Umar lbn Khattab beserta pasukan menaklukkan Yerussalem (Bayt
al-Maqdis), yang sekarang terletak di Palestina. Yerussalem saat itu dihuni
oleh mayoritas umat Nasrani. Ketika ia masuk Iliya, nama kuno Yerussalem, Umar
membuat perjanjian yang isinya menjamin keamanan dan kebebasan beribadah dan
penghargaan terhadap rumah ibadah umat Nasrani. Umar berpidato di kerumunan
massa: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Inilah apa yang
hamba Allah Umar, Amirul Mukminin, berikan kepada penduduk Iliya, yartu
keamanan. Umar memberikan jaminan keamanan untuk hidup, harta benda,
gereja-gereja, dan salib-salib mereka, orang yang lemah, orang merdeka dan
semua agama. Gereja-gereja mereka tidak dipakai, tidak dihancurkan, tidak ada
yang sesuatu yang dikurangi dan gereja itu dan dan tempatnya, tidak juga salib,
tidak harta benda mereka, penduduknya tidak dipaksakan untuk menjalankan agama
mereka, dan tidak ada satu orang pun yang dilukai.
0 komentar:
Posting Komentar